Sejarah

Yayasan Selendang Puan Dharma ayu dibentuk pada tanggal 6 agustus tahun 2021, sesuai akte notaris nomor 59 yang ditandatanganin oleh pejabat notaris Maisarah Pane, SH. Dan Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-009235.AH.01.04 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum yayasan selendang Puan Dharma Ayu pada tanggal 13 Agustus 2021.

Tujuan dibentuknya Yayasan Selendang Puan Dhrama Ayu berawal dari kegelisahan kawan-kawan aktifis Indramayu yang bergerak dalam isu kekerasan terhadap perempuan dan anak dikabupaten Indaramayu, berdasatkan assesment yang dilakukan oleh pegiat sosial/aktivis yang fokus di isu perempuan dan anak, melihat belum maksimalnya peran lembaga pengaduan kasus baik di lembaga layanan pemerintah maupuan lembaga layanan masyarakat, terutama untuk pendampingan hukum dan pendampingan korban kekerasan seksual yang ada di Provinsi Jawa Barat khususnya di kabupaten Indramayu.

Sedangkat arti kata dari selendang Puan Dharma ayu adalah Selendang  mempunyai fungsi pelindung bagi perempuan, maknanya bukan hanya secarik kain , tapi sebagai pelindung dikala panas, kerudung, gendongan untuk perempuan petani, perempuan nelayan , perempuan sector informal, dan lain-lain. Puan Dharma Ayu  adalah sebagai representasi perempuan Indramayu, Puan adalah dari kata perempuan, sedangkan  kata Dharma Ayu diambil dari tokoh perempuan Nyi Endang Dharma Ayu. Tujuan didirikannya yayasan Selendang Puan Dharma Ayu adalah untuk mewujudkan perlindungan yang setara, berkeadilan dan ramah bagi perempuan dan anak di Jawa Barat khususnya di kabupaten Indramayu.