Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun sebagai panduan bagi Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu, dalam memberikan layanan pengaduan dan pendampingan kasus kekerasan berbasis gender di Kabupten Indramayu.
PRINSIP-PRINSIP
- Prinsip menjunjung nilai dari AD/ART Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu dalam memberikan layanan pengaduan dan pendampingan, yaitu kejujuran, keadilan, kemandirian, anti kekerasan, keberagaman, berwawasan lingkungan, kemanusiaan, kepedulian, dan solidaritas.
- Prinsip Nondiskriminasi, tidak membeda-bedakan seseorang berdasarkan ras, suku, agama, keyakinan, ataupun pilihan politiknya;
- Prinsip menjaga privasi dan kerahasiaan, korban dan penyintas memiliki hak untuk memilih kepada siapa mereka akan atau tidak akan menceritakan kisah mereka, dan informasi apapun tentang mereka hanya boleh dibagikan dengan persetujuan mereka. Prinsip keselamatan dan keamanan korban menjadi prioritas utama;
- Prinsip Inklusivitas, menghormati dan mempertimbangan keberagaman latar belakang korban;
- Prinsip Pemberdayaan, menguatkan kesadaran kritis dan kemandirian, termasuk dalam melakukan pendampingan keputusan;
- Prinsip Partisipatif, menguatkan keterlibatan semua pihak dalam setiap tahap pendampingan kasus;
- Prinsip Keswadayaan, bertumpu pada pengetahuan, pengalaman, dan sumber daya komunitas;
- Prinsip Kerelawanan dan Keberlanjutan, menguatkan semangat kerelawanan untuk mendukung keberlanjtan lembaga layanan.
PROSEDUR PENGADUAN DAN PENERIMAAN KASUS
Pengaduan Langsung
Media Online
- Klien dapat mengakses layanan pengaduan dengan cara menghubungi hotline (089520590999), instagram dan facebook Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu;
- Jika klien menghubungi instagram dan facebook Yayasan Selendang Puan Dharma ayu, maka admin akan meminta klien untuk langsung menghubungi layanan hotline (089520590999);
- Pada saat klien menghubungi layanan hotline, admin akan mengarahkan klien untuk mengisi G-Form Pengaduan Kasus;
Setelah admin memverifikasi kebutuhan klien melaui G-Form, klien akan dihubungi untuk datang ke kantor Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu, yang berada di Jl. Pantai Song Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, 45219.
Kantor Yayasan Seledang Puan Dharma Ayu
- Klien bisa langsung datang ke kantor Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu, yang berada di Jl. Pantai Song Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, 45219;
Klien diminta untuk mengisi G-Form dan atau Formulir yang telah disediakan oleh Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu.
Pengaduan Tidak Langsung
- Pengaduan yang dilakukan oleh P2TP2A atau Lembaga Pengada Layanan lainnya yang melakukan pengaduan kasus kekerasan berbasis gender ke Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu;
- Lembaga Pengada Layanan lainnya (atau kliennya) menghubungi layanan hotline, dan admin akan mengarahkannya untuk mengisi G-Form pengaduan kasus dan meminta Surat Rujukan Kasus;
- Lembaga Pengada Layanan yang merujuk kasus ke Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu, harus menyerahkan Surat Rujukan Kasus;
- Setelah tim Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu memverifikasi kebutuhan pendampingan melalui G-Form yang diisi oleh klien dan surat rujukan oleh lembaga pengada layanan, klien akan dihubungi untuk datang ke kantor Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu, yang berada di Jl. Pantai Song Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, 45219.